Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
27 Jan 2023 20:37:57 49 Kali
KOMPAS.com - Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis (26/1/2023).Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS).Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.Pendaftaran calon Pantarlih
Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan.
Dokumen kelengkapan persyaratan nantinya diserahkan kepada PPS di seluruh kantor kepala desa atau kelurahan di kabupaten/kotanya masing-masing.
Syarat daftar dan dokumen Pantarlih Pemilu 2024
Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Pendaftaran calon Pantarlih Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan. Dokumen kelengkapan persyaratan nantinya diserahkan kepada PPS di seluruh kantor kepala desa atau kelurahan di kabupaten/kotanya masing-masing. Syarat daftar dan dokumen Pantarlih Pemilu 2024 Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024: 1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia paling rendah 17 tahun
3.Berdomisili dalam wilayah kerja Mampu secara jasmani dan rohani
4.Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk: 1.Surat pendaftaran
2.Daftar riwayat hidup
3.Fotokopi KTP Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
4.Pasfoto
5.Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
6.Surat pernyataan sehat secara rohani
7.Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih. Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di desa.
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Hari ini | : | 86 |
Kemarin | : | 58 |
Total Pengunjung | : | 59.350 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.235.188.113 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran